SELAMAT DATANG


Mari Berbagi Pengetahuan
Indonesia dan Politik
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own Logo

Laman

Selasa, 01 Mei 2012

analisis Aktor kenaikan BBM


Pemberitaan yang dimuat oleh Suara Merdeka, tanggal 30 Maret, dapat dilihat beberapa pihak, antara lain: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Pemerintah. Dalam hal ini, DPR seperti melakukan tindakan cuci tangan dengan membuat alternatinf yang memberi keleluasaan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM brsubsidi. Sedangkan, Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy mengatakan bahwa, “ usulan penambahan pasal 7 ayat 6A yang memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga minyak dunia. "Pemerintah diberi keleluasaan menentukan harga BBM, apa dinaikkan, tetap atau malah diturunkan. Tidak ada kewenangan bagi DPR ikut menolak ataupun menyetujui kebijakan yang jadi domain pemerintah". Artinya, DPR didukung oleh perkataan oleh Ketua Fraksi PAN yang merupakan anggota partai koalisi pemerintah memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk melangkah merumuskan kenaikan BBM dengan harga tetap, naik, ataupun turun.
Peran DPR diatas adalah memberikan kelonggaran bagi pemerintah, namun DPR sebagai pengejawantahan dari rakyat dengan melakukan tindakan tersebut sama halnya dengan menyerahkan nasib rakyat yang pada saat itu sedang kebingungan tentang isu dari perumusan kebijakan pemerintah tentang kenaikan BBM. Maka, pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan kenaikan BBM dan DPR masuk dalam proses konversi merupakan pihak yang menggodok adanya perencanaan yang dirancang oleh pemerintah. Artinya,penundaan kenaikan BBM yang sesuai dengan pasal 7 ayat 6 adalah tindakan yang dilakukan oleh DPR, mengingat di tubuh DPR banyak partai yang berkoalisi dengan pemerintah yang dapat berdampak pada pemerintah dapat lebih leluasa dengan bantuan DPR dalam rancangan kebijakannya. Dengan demikian, dalam pemberitaan ini, pihak yang paling berpengaruh adalah DPR, dilihat dari posisi DPR yag menggodok rancangan kebijakan pemerintah yang kemudian memunculkan arah penyetujuan terhadap alternatif pasal 7 ayat 6 saat itu.


Sumber:

30 Maret 2012 | 15:02 wib
DPR Cuci Tangan Perihal Kenaikan BBM
JAKARTA, suaramerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat sepertinya melakukan tindakan cuci tangan dengan membuat alternatif dalam APBN-P yang memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Langkah legislatif ini bisa melanggar konstitusi khususnya pasal 33 UUD 1945.
"Pasal itu menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Siapa negara? Itu DPR sebagai pengejewantahan rakyat dan pemerintah," kata pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, Jumat (30/3).
Dia menandaskan, kata Kata "negara" dalam konstitusi tersebut yang menjadikan DPR tidak bisa melepaskan haknya kepada pemerintah semata-mata untuk menentukan kebijakan yang terkait hajat hidup orang banyak. Hal lain adalah menyatakan perang dan penarikan pajak. Langkah pemerintah ini harus sesuai persetujuan DPR.
"Dalam kasus divestasi Newmont, DPR ngotot harus lewat persetujuannya karena di situ ada tambang emas. Karena tambang emas merupakan kekayaan alam. Untuk BBM juga jangan sampai ada opsi menyerahkan ke pemerintah," papar Irman.
Menurut dia, harga minyak adalah simbol kedaulatan nagara dalam sektor ekonomi. Sebuah kedaulatan maka tidak bisa dipengaruhi harga dunia. "Silakan saja harga BBM dunia naik tetapi tidak bisa hal itu dijadikan patokan negara kita untuk menaikkan," ujarnya.
Ditandaskannya, opsi DPR adalah tinggal menolak kenaikan harga BBM naik atau harganya tetap. "Kalau opsi pasal 7 ayat 6 A itu disetujui, maka DPR telah melucuti kedaulatan rakyat,"ungkap Irman.
Pada rancangan pasal 7 ayat 6A itu disebutkan: Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, usulan penambahan pasal 7 ayat 6A yang memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga minyak dunia. "Pemerintah diberi keleluasaan menentukan harga BBM, apa dinaikkan, tetap atau malah diturunkan. Tidak ada kewenangan bagi DPR ikut menolak ataupun menyetujui kebijakan yang jadi domain pemerintah," katanya.
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/30/113960/DPR-Cuci-Tangan-Perihal-Kenaikan-BBM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar