Studi Kasus
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pembahasan
Peraturan ini dibuat karena belum ada petunjuk dan Peraturan tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tujuan Peraturan ini dibuat untuk memberikan pedoman dan petujuk tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Menurut saya, peraturan ini sudah baik. Namun, masih ada kekurangan, yaitu dalam Pasal 2 ayat 1 (e) “memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat”. Menurut saya, jabatan itu lebih baik diisi oleh orang yang berpendidikan minimal SMA atau sederajat karena pendidikan jabatan ini cukup dipandang oleh masyarakat. Dengan pendidikan yang tinggi akan mempengaruhi masyarakat untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi atau sederajat. Misalnya, sekdes lulusan SMA atau sederajat, secara tidak langsung masyarakat akan terpacu untuk mencapai pendidikan yang lebih tinggi atau sederajat dengan sekdes dan secara tidak langsung juga sekdes memberi contoh tentang pentingnya pendidikan untuk mencapai lapangan kerja.
Kebijakan ini berpengaruh terhadap berbagai bidang, antara lain:
a. Segi Politik
Dari sisi politik, diberlakukannya peraturan ini berdampak positif karena akan meningkatkan kinerja sekdes dalam bidang administrasi pemerintah desa, sebab sekdes adalah pejabat desa yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi desa. Diharapkan dengan peraturan ini, segala bidang administrasi di desa berjalan dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Disamping itu, pelayanan terhadap masyarakat akan semakin baik karena sekdes dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan tanggung jawab.
b. Segi ekonomi
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, taraf hidup sekretaris desa akan meningkat karena status kepegawaiannya telah menjadi pegawai negeri sipil dengan gaji tetap. Sebelumnya, sekretaris desa adalah pegawai desa yang mendapat penghasilan dari penggarapan tanah bengkok sesuai peraturan desa setempat dan atau mendapat penghasilan dari janggolan atau sesuai dengan kemampuan desa setempat. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka pemerintah dituntut menyediakan atau mengalokasikan dana yang lebih besar untuk gaji PNS yang berpengaruh pula terhadap APBD dan APBN.
Status tanah bengkok sekdes dikembalikan kepada pemerintah desa yang selanjutnya menjadi tanah kas desa. Dengan demikian, PAD akan meningkat, sehingga pemerintah desa bisa mengalokasikan dana tersebut untuk pembangunan. Jadi, satu sisi dengan diberlakukanya peraturan tersebut akan menambah beban bagi pemerintah tetapi disisi lain menguntungkan bagi perkembangan desa.
c. Segi sosial
Diberlakukannya peraturan ini, berpengaruh terhadap lingkungan sosial terutama kecemburuan sosial terhadap sekdes dari perangkat-perangkat yang lain. Sehingga memungkinkan perangkat desa akan menuntut tambahan penghasilan baik lewat APBD ataupun APBN. Sebab, sekdes sebelum diangkat menjadi PNS adalah sama-sama pejabat desa dengan perangkat lain yang diangkat dengan SK Kepala Desa. Pengaruh yang lain, dapat menurunkan kinerja perangkat desa yang lain. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kebijakan terkait dengan penghasilan tetap dan penghasilan tambahan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengaruh positif yang ditimbulkan dari peraturan ini, sekdes lebih optimal melaksanakan administrasi desa dan mempunyai rasa kesetiakawanan sosial terhadap perangkat lain atau masyarakat lain di lingkungannya karena kebutuhan ekonominya terpenuhi
Aktor
Sebelum ada peraturan ini, Sekretaris Desa diangkat oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Sekdes juga digaji dengan hasil pengelolaan tanah kas desa, luas tanah yang diberikan juga tergantung dari pemberian desa. Tanah tersebut diberikan selama masa jabatan sekdes.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Presiden dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kebijakan ini diperuntukkan untuk warga Indonesia yang ingin menjadi Sekretaris Desa. Pemerintah ingin meningkatkan dan meratakan hasil pembangunan dari desa sampai perkotaan supaya tidak ada desa yang terbelakang dalam pemerataan dan peningkatan dalam pembangunan nasional. Dengan meningkatnya pembangunan di desa, dimungkinkan angka perpindahan penduduk dari desa ke kota dan atau warga yang mencari penghasilan ke luar negeri sebagai TKI akan berkurang. Seperti yang terjadi, alasan naiknya angka urbanisasi dan TKI karena tingkat perputaran uang di desa masih kurang mencukupi kebutuhan hidup. Untuk mendapatkan penghasilan yang lebih orang di desa lebih memilih mencari pekerjaan di kota atau menjadi TKI di luar negeri.
Peraturan ini mendukung perkembangan desa untuk lebih baik, karena tanah kas desa yang dijadikan tanah bengkok yang sebelumnya diberikan kepada sekdes, kini sudah menjadi tanah kas desa. Tanah ini diharapkan lebih dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi baik pemerintah desa atau masyarakat desa. Jika perputaran uang di desa semakin meningkat, dimungkinkan masyarakat lebih memilih tinggal di desa daripada di kota atau luar negeri dan diharapkan angka kejahatan di kota akan semakin berkurang dan pembangunan secara nasional akan semakin merata.
Dengan adanya peraturan ini, menurut saya pemerintah lebih banyak mengeluarkan anggaran karena sekdes yang sebelumnya digaji dengan tanah bengkok kini sekdes digaji oleh pemerintah. Dimungkinkan Negara tidak rugi karena keputusan ini untuk pemerataan pembangunan dan jika pembangunan rata maka pendapatan Negara akan bertambah.
DAFTAR PUSTAKA
Kusumanegara, solahudin. 2010. Model dan aktor dalam proses kebikakan publik. yogyakarta. gaya baru
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar