1.
GRASI
Dalam
arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan
oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman
yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
2.
AMNESTI
Merupakan
suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak
pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak
pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun
yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan
atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan
grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak.
Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap
delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum
buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3.
ABOLISI
Merupakan
suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,
dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut.
Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum
mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan
negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4.
REHABILITASI
Rehabilitasi
merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak
seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam
waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang
tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia
ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai
kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada
Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar