SELAMAT DATANG


Mari Berbagi Pengetahuan
Indonesia dan Politik
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own Logo

Laman

Selasa, 01 Mei 2012

negara konstitusional monarkhi


Negara dengan system constitutional monarchy terletak di benua Eropa
1.      Inggris
2.      Spanyol
3.      Belanda
4.      Swedia
5.      Belgia
Negara dengan system constitutional monarchy terletak di benua Amerika (Amerika Latin)
1.      Jamaica
2.      Saint Lusia
3.      Bahamas
4.      Antigua and Barbuda
5.      barbados
Variable
Negara
variabel
Stabilitas keamanan
Stabilitas ekonomi
Pertumbuhan ekonomi
Supremasi hukum
Kekuatan militer
Inggris
Tinggi
Tinggi
Tinggi
kuat
kuat
Spanyol
Tinggi
Tinggi
Tinggi
kuat
kuat
Belanda
Tinggi
Tinggi
Tinggi
kuat
kuat
Swedia
Tinggi
Tinggi
Tinggi
kuat
kuat
Belgia
Tinggi
Tinggi
Tinggi
kuat
kuat
Jamaica
Relative kurang stabil
Relative kurang stabil
Relative sedang
lemah
rendah
Saint Lusia
Relative kurang stabil
Relative kurang stabil
Relative sedang
lemah
rendah
Bahamas
Relative kurang stabil
Relative kurang stabil
Relative sedang
lemah
rendah
Antigua and Barbuda
Relative kurang stabil
Relative kurang stabil
Relative sedang
lemah
rendah
Barbados
Relative kurang stabil
Relative kurang stabil
Relative sedang
lemah
rendah
Perspektif
Perbandingan menggunakan perspektif Neo-Institutionalism dan Negara, yaitu dengan kriteria :  
1.      Negara cenderung menjadi variabel pengaruh maupun antara.
2.      Fungsi Negara untuk mengejawantahkan internal dan eksternal cenderung melihat kontrol peraturan.
3.      Memandang tindakan politik cenderung lembaga penilaian, norma aktor politik saja tetapi juga lembaga.
4.      Negara politik sebagai produk sejarah.
5.      Perubahan kelembagaan cenderung dipandang saling melengkapi.
Dasar dan alasan pemilihan perbandingan politik ini karena Negara-negara menggunakan system yang sama yaitu system constitutional monarchy. Dalam kenyataannya, kondisi stabilitas keamanan, stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi, supremasi hukum, dan kekuatan militer berbeda. Negara dengan system constitutional monarchy yang terletak di benua Eropa berbeda dengan Negara yang mempunyai system sama yang terletak di benua Amerika. Kesamaan yang lain adalah semua Negara ini telah bergabung dengan United Nation (UN) atau Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar