Konsep Konstitusionalisme
Untuk dapat memahami apa yang dimaksud dengan konsep konstitusionalisme,
maka perlu terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan konstitusi.
Konstitusi secara harfiah berarti pembentukan. Kata konstitusi sendiri berasal dari
bahasa Perancis yaitu constituir yang bermakna membentuk. Dalam bahasa
latin, istilah konstitusi merupakan gabungan dua kata yaitu cume dan statuere.
Bentuk tunggalnya contitutio yang berarti menetapkan sesuatu secara
bersama-sama dan bentuk jamaknya constitusiones yang berarti segala
sesuatu yang telah ditetapkan. Konstitusi
(Latin
constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu
kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki
konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada
yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa Belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere)
dalam bahasa Prancis yaitu “constiture”
dalam bahsa Jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan
Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan
yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-
undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata Negara.
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen
yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan
negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian
tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu
hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang
dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi.
Mengenai peranan konstitusi dalam negara, C.F Strong (1966:12) mengibaratkan konstitusi sebagai tubuh manusia
dan negara serta badan politik sebagai organ dari tubuh. Organ tubuh akan
bekerja secara harmonis apabila tubuh dalam keadaan sehat dan sebaliknya.
Negara ataupun badan-badan politik akan bekerja sesuai dengan fungsi yang telah
ditetapkan dalam konstitusi.
Berdasarkan pengertian dan peranan konstitusi dalam negara tersebut
maka yang dimaksud dengan konsep konstitusionalisme adalah konsep mengenai
supremasi konstitusi. Adnan Buyung Nasution (Negara Hukum Konstitusionalisme,
1995:111) menyatakan bahwa konstitusi merupakan aturan main tertinggi dalam
negara yang wajib dipatuhi baik oleh pemegang kekuasaan dalam negara maupun
oleh setiap warga negara.
A. pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Louis Henkin (2000) menyatakan bahwa konstitusionalisme memiliki
elemen-elemen sebagai berikut: (1) pemerintah berdasarkan konstitusi (government
according to the constitution); (2) pemisahan kekuasaan (separation of
power); (3) Kedaulatan rakyat dan pemerintahan yang demokratis (sovereignty
of the people and democratic government); (4) Riview atas konstitusi (constitutional
review); (5) Independensi kekuasaan kehakiman (independent judiciary);
(6) Pemerintah yang dibatasi oleh hak-hak individu (limited government
subject to a bill of individual rights); (7) Pengawasan atas kepolisian (controlling the police);
(8) Kontrol sipil atas militer (civilian control of the military); and
(9) Kekuasaan negara yang dibatasi oleh konstitusi (no state power, or very
limited and strictly circumscribed state power, to suspend the operation of
some parts of, or the entire, constitution).
3.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis.
4.
James Bryce (C.F. Strong, 1966:11) yaitu constitution is a collection of principles
according to which the powers of the government, the rights of the governed,
and the relations between the two are adjusted. Suatu konstitusi setidaknya
mengatur mengenai berbagai institusi kekuasaan yang ada dalam negara, kekuasaan
yang dimiliki oleh institusi-institusi tersebut, dan dalam cara seperti
apa kekuasaan tersebut dijalankan. Dengan demikian secara sederhana yang menjadi
objek dalam konstitusi adalah pembatasan terhadap tindakan pemerintah, hal ini
ditujukan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak warga negara dan
menjabarkan bagaimana kedaulatan itu dijalankan.
5.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang
terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di
dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb.
6.
L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun
peraturan tak tertulis.
7.
Koernimanto
soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati
bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi
konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
8.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam empat pengertian yaitu:
a.
Konstitusi dalam arti
absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
a.
Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
b.
Konstitusi sebagai
bentuk Negara.
c.
o Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
d.
Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam Negara.
7
Konstitusi dalam artoi
relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari
golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai
sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan
konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c)
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang
tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
B.
tujuan konstitusi
1.
Membatasi kekuasaan
penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi
kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi Ham
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelengaraan
negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri
dengan kokoh.
- Nilai konstitusi
1.
Nilai normatif
adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka
konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata
berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara
murni dan konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah
suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak
sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh
pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik
adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja.
Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat
untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar