SELAMAT DATANG


Mari Berbagi Pengetahuan
Indonesia dan Politik
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own Logo

Laman

Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Mei 2012

Fakta Demokrasi Indonesia: Tanggapan politisi Malaysia


Fakta Demokrasi Indonesia
Mahathir: Demokrasi Indonesia Merugikan Karena Terlalu Bebas
Makassar (voa-islam.com) – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad menilai penerapan demokrasi di Indonesia terlalu bebas. Demokrasi yang diterapkan menyeluruh pada masyarakat yang masih belajar justru berujung pada melencengnya substansi utama yakni kesejahteraan masyarakat.

Salah satu bentuk kebebasan tersebut yakni banyaknya jumlah partai politik sebagai efek dari tingginya animo masyarakat untuk menjadi petinggi negara. Akibatnya, dukungan terhadap pemerintahan menjadi lemah. Bahkan, pemerintahan yang didukung koalisi partai dinilai sangat lemah. Ideologi negara yang seharusnya menjadi landasan dukungan justru berkurang dengan banyaknya jumlah partai.

    ...Sistem demokrasi diterapkan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemerintahannya.Tapi jika tidak ada batasannya, justru akan merugikan rakyat,” ujar Mahathir...

Efeknya, terjadi saling hujat dalam jalannya pemerintahan. “Sistem demokrasi diterapkan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemerintahannya.Tapi jika tidak ada batasannya, justru akan merugikan rakyat,” ujar Mahathir saat menjadi pembicara dalam seminar internasional “Demokrasi untuk Kesejahteraan Rakyat” yang diselenggarakan Universitas Hasanuddin (Unhas),Makassar, kemarin.

Mahathir mengatakan, semasa pemerintahannya di Malaysia, demokrasi tetap diterapkan.Hanya, ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar terutama menyangkut isu-isu sensitif dan berpotensi mengancam keutuhan negara. Batasan-batasan yang dibuat tersebut memang mendapatkan kecaman berbagai pihak.

“Negara-negara maju bahkan lebih buruk lagi untuk menjaga penerapan demokrasi dalam kaitannya dengan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Mereka kadang menahan orang tanpa landasan undang-undang tapi di Malaysia tidak,semuanya ada,”ujarnya. Menurut PM Malaysia ke-4 ini, ada perbedaan demokrasi zaman dulu dengan yang diterapkan saat ini.
Label hak asasi manusia (HAM) selalu dijadikan tameng dalam mengekspresikan kebebasan bersuara, berpendapat,dan berorganisasi. Mahathir menilai,HAM dalam penerapan demokrasi kerap disalahgunakan untuk menjelek-jelekkan orang lain, golongan,b ahkan agama. “HAM memang sangat bagus tapi jangan sampai kebebasan tersebut disalahgunakan.

Kalau tidak,hal tersebut akan mengancam pelaksanaan demokrasi,” katanya. Terkait pendapatnya tentang Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahathir menyatakan sangat sulit untuk melakukan penilaian. Menurutnya,masyarakat Indonesia harus lebih bersabar untuk menghadirkan perubahan. Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo yang juga menjadi pembicara berpendapat, demokrasi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang mengawang-awang.

Apalagi, jika tidak ada bingkai berpikir konstruktif dalam penerapannya. Akibatnya, demokrasi akan berujung pada money politics dan memberlakukan hukum rimba. Mereka yang memiliki dukungan dana akan menjadi penguasa dan terpilih atas nama rakyat. “Nasionalisme dalam demokrasi sangat berperan untuk menjaga segalanya tetap berjalan dalam kerangka kebangsaan,”tambahnya. (Ibnudzar/sindo)

Kuota 30% Perempuan di Parlemen


Kuota 30% Perempuan di Parlemen
Perempuan di Parlemen ,mengalami kemajan mengingat sebelumnya rezim Orde Baru telah menyingkirkan perempuan dari arena poitik. Selama Orde Baru organisasi-organisasi perempuan diarahkan pada kegatan-kegiatan sosial dan keluarga, serta diawasi ketat. Kelompok perempuan dalam usaha untuk  menambah jumlah kuota di parlemen lewat mekanisme pemilu yang demokratis menghadapi hambatan dan tantangan dari kalangan partai politik, baik pada tingkat pengurus partai maupun anggota parlemen.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 pasal 8, misalnya, menyebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu. Selain itu, Pasal 53 UU Pemilu Legislatif tersebut juga menyatakan daftar bakal calon juga memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Lebih jauh, Pasal 66 ayat  2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 juga menyebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap parpol pada media massa cetak harian dan elektronik nasional. Sementara di Pasal 2 ayat 3 UU Parpol disebutkan bahwa pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30% keterwakilan perempuan. Lebih jauh, di Pasal 20 tentang kepengurusan parpol disebutkan juga tentang penyusunannya yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah 30%.
Didik Supriyanto (dalam Politik dan Pemerintahan Indonesia, 2009 : 131) :
“Memperhatikan upaya-upaya kelompok perempuan (seperti diperankan Pokja Keterwakila Perempuan dan Ansipol, dengan dukungan riset dari Puskapol UI) dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen lewat proses penyusunan Undang-Undang Pemilu (yang kemudian menjadi UU. No. 10/2008), tampak jelas bahwa mereka dibebani isu-isu lain, sehingga mereka tidak bias fokus pada usaha memaksimalkan jumlah perempuan di parlemen setelah kebijakan 30% disetujui. Hal inilah yang menyebabkan kelompok perempuan menghadapi berbagai dilema dalam merumuskan variabel-variabel teknis pemilu.”
Tahap demokrasi dilihat dari keterwakilan perempuan di parlemen menurut saya masuk dalam tahap konsolidasi. Sebelumnya, dalam masa Orde Lama dan Orde Baru, keterwakilan perempuan di parlemen saat Orde Lama diperhitungkan di panggung politik, contohnya selain organisasi  juga muncul beberapa nama perempuan yang berkiprah dalam bidang politik, antara lain Kartini Kartaradjasa dan Supeni, dua nama yang terkenal dari Partai Nasional Indonesia (PNI). Saat Orde Baru perempuan diarahkan pada kegiatan sosial dan keluarga, Masa transisi dari Orde Lama menuju Orde Baru merupakan saat yang sulit bagi pergerakan perempuan di Indonesia. Organisasi perempuan dianggap sebagai salah satu elemen yang harus diawasi dan dipasung atas nama kepentingan negara. Pada masa Orde Baru, organisasi perempuan disentralisasi oleh negara di bidang “keperempuanan”. Perempuan berperan sebagai istri pendamping suami, pendidik anak dan pembina generasi muda, serta pengatur ekonomi rumah tangga. Kalaupun ada perempuan yang bekerja di luar rumah, hanya dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Selain itu, kiprah perempuan di luar rumah juga difokuskan pada aktivitas sosial dan penyumbang tenaga pada masyarakat. Salah satu organisasi yang terkenal pada masa itu adalah Dharma Wanita yang dikenal sebagai organisasi istri pegawai negeri. Organisasi ini juga terkenal dengan programnya yang disebut PKK (Pendidikan Kesejahteraan Keluarga). Demikian halnya dengan istri-istri ABRI juga tergabung dalam organisasi sesuai dengan bidang suaminya. Keberadaan organisasi perempuan semakin mendapat tempat seiring dengan runtuhnya rezim otoriter Orde Baru.
Saat reformasi sampai saat ini, organisasi perempuan terus bermunculan dalam berbagai bentuk, partai politik pun tidak ketinggalan memasukkan unsur perempuan ke dalam bidang organisasinya maupun sayap organisasi yang dipimpin langsung oleh perempuan. Misalnya, Partai Golkar memiliki Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memikili Wanita Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki Perempuan Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki Departemen Urusan Pemberdayaan Perempuan (DUPP), Partai Amanat Nasional (PAN) memiliki Perempuan Amanat Nasional. Namun demikian, perjuangan perempuan masih menemui jalan berliku karena hingga saat ini untuk mencapai wilayah publik (lembaga legislatif) harus melalui pintu partai politik sebagai satu-satunya mesin politik di Indonesia. Padahal, tidak semua partai politik berpihak kepada perempuan. Misalnya, rapat partai dilakukan pada malam hari hingga menjelang subuh. Keadaan ini menyulitkan bagi perempuan, yang secara tradisional terikat dengan beban kewajiban untuk menjaga anak dan melayani suami. Sehingga, hal tersebut menghambat perempuan untuk berperan di bidang politik.
Keterwakilan perempuan di parlemen dengan kuota 30% sudah menunjukkan adanya kebebasan dan hak-hak formal, ditunjukkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2008. Artinya demokrasi sudah menyentuh untuk kaum perempuan yang ingin masuk dalam kursi parlemen. Perjuangan perempuan juga mengalami hambatan seperti partai lebih condong mengajukan calon laki-laki, metode penghitungan suara terbuka, masyarakat yang masih berpendirian perempuan hendaknya mengurus rumah tangga atau hanya mencari tambahan nafkah, bukan masuk dalam dunia politik, metode terbuka membuat bersaing dengan laki-laki dalam meyakinkan perempuan untuk dipilih.
Dengan demikian, perjuangan perempuan dalam upaya menegakkan kesetaraan gender masih sulit namun sudah menginjak langkah awal. Peningkatan jumlah anggota dewan perempuan dari periode ke periode belum mampu mengentaskan kaumnya dari ketidaksetaraan gender yang dialami. Oleh karena itu, perjuangan perempuan untuk mewujudkan kesetaraan gender tidak dapat dilakukan oleh kaum perempuan sendiri, perjuangan tersebut juga memerlukan upaya yang sistematis, terprogram, dan berkesinambungan pada semua sisi pembangunan. Disamping itu, perjuangan tersebut juga memerlukan komitmen bersama dari para pengambil keputusan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, kaum cendekiawan, beserta seluruh elemen masyarakat .


Sumber :
Ramsey, Andy dan La Bakry, 2009, Politik dan Pemerintahan Indonesa. Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Jakarta.

Sistem Politik di Berbagai Negara Eropa


Eropa adalah benua yang kaya akan ideologi politik. Hal ini tidak terlepas dari sejarah dan berbagai budaya literasi yang berkembang di sana. Paham-paham politik modern yang dianut oleh benua lain berakar dari sana. Berikut beberapa sistem politik di berbagai negara Eropa yang banyak mempengaruhi peta politik dunia.
Monarki
Sistem politik ini sifatnya kerajaan. Seorang kepala negara ditunjuk secara turun-menurun, bukan melalui pemilihan. Menurut Jason Duguit dalam Traite de Doit Constitutional, jika ingin melihat apakah negara ini monarki atau bukan, lihatlah apakah dia mempunyai raja atau tidak. Jika memiliki raja, berarti ia menganut monarki.
Monarki terus berkembang hingga melahirkan beberapa cabang, di antaranya sebagai berikut.
1. Monarki Absolut
Sistem pemerintahan yang mendaulatkan semua pemegang kebijakan pada raja atau ratunya. Seluruh rakyat harus patuh terhadap undang-undang yang dibuat oleh raja dan ratu. Kekuasaan mereka tidak terbatas. Monarki absolut pernah diterapkan di Prancis pada zaman Raja Louis XIV yang tekenal dengan semoboyan "negara adalah saya".
2. Monarki Konstitutional
Dalam sistem pemerintahan ini, kekuasaan raja dan ratu terbatas. Ia harus melihat undang-undang sebelum bertindak. Jadi, raja dan ratu tidak bisa berbuat semena-mena. Sistem pemerintahan ini pernah dianut oleh Denmark.
3. Monarki Parlementer
Sistem monarki yang paling kompleks. Raja dan ratu hanya sebagai simbol kekuasaan dan tidak mempunyai kekuatan dalam mengambil kebijakan. Semua kebijakan dilakukan oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Negara Eropa yang menganut sistem ini adalah Inggris dan Belanda.
Komunisme
Ini adalah sebuah paham politik yang diciptakan oleh Marx dan Engles. Berawal dari protes terhadap kapitalisme pada abad ke-19. Dalam paham ini, buruh dan tani dianggap menjadi kekuatan utama sebuah negara.
Tujuan utama komunisme adalah menghilangkan kelas antara kaum kapitalis dan proletar. Yang berarti, dalam sebuah negara penganut komunis. Semua sifatnya rata dan sama. Tidak ada si kaya dan miskin. Semua produksi dan sistem ekonomi sepenuhnya dikuasai oleh negara.
Di Eropa, ideologi politik ini sangat identik dengan negara Rusia. Bahkan, untuk mendalami komunis, beberapa tokoh komunis Indonesia harus belajar ke Rusia. Ideologi politik ini sempat diterapkan oleh Uni Soviet dan Rusia pada zaman kekuasaan Vladimir Stalin dan Lenin.
Republik
Dalam republik, sistem pemerintahan sebuah negara dibangun oleh rakyat. Bukan melalui keturunan bangsawan, seperti monarki. Ciri-ciri yang paling spesifik dari sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan republik adalah diadakannya pemilihan umum dalam memilih presiden.
Ketika bentuk pemerintahan sudah menjadi republik, demokrasi harus menjadi acuan utama negara tersebut. Beberapa negara Eropa yang menganut sistem ini, antara lain Jerman, Italia, dan Swiss.
http://www.anneahira.com/sistem-politik-di-berbagai-negara.htm

Indonesia dan ACFTA



Latar Belakang

Indonesia telah berhasil memasuki periode konsolidasi menuju demokrasi dengan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Presiden beberapa waktu lalu. Kini dengan terpilih kedua kalinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kita semua berharap bahwa proses konsolidasi demokrasi ini dapat diikuti dengan proses nyata menuju kemamuran dan kesejahteraan bangsa. Bagi setiap bangsa dalam mengelola kehidupan kebangsaannya termasuk upaya mencapai kesejateraan dan kemakmuran dituntut mampu mengelola dan menjawab tidak hanya tantangan atau persoalan di dalam negeri namun juga berbagai tantangan dan persoalan eksternal yang dihadapinya.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif yang merupakan buah pemikiran Bung  Hatta yang dicetuskan pada rapat KNIP di Yogyakarta tanggal 2 september 1948. Bebas aktif merupakan strategi terhadap koalisi internasional yaitu blok barat dan blok timur, Indonesia tidak memihak pada salah satu kekuatan politik di dunia. Politik bebas aktif mengandung dua unsur, bebas diartikan tidak terlibat pada suatu aliansi. Bebas menunjukkan nasionalisme yang tinggi, menolak keterlibatan maupun ketergantungan kepada pihak luar yang dapat mengurangi kedaulatan. Aktif diartikan bahwa Indonesia selalu menentang penjajahan dan memajukkan perdamaian dunia, seperti dalam UUD 1945. Pembukaan Politik luar negeri Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Dan UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.
Suatu kebijakan tentunya tidak bisa berhenti pada keinginan belaka namun memerlukan suatu metode atau tindakan yang dilakukan guna mewujudkan tujuan kebijakan tersebut. Dalam hal ini dengan kebijakan diplomasi menggunakan metode atau strategi diplomasi “sejuta kawan dan tidak ada musuh” yang dipilih untuk dapat mewujudkan tujuan kebijakan luar negeri. Pada tahapan inilah kita harus berbicara atas apa yang disebut sebagai proses dalam pengertian bagaimana pilihan metode kebijakan ini dapat benar-benar diimplementasikan secara nyata sebagai bentuk prakarsa Indonesia sebagai aktor dalam mencapai keinginan atau kepentingannya dalam system/konteks masyarakat internasional yang melingkupinya.

Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengambilan keputusan politik luar negeri dalam suatu perjanjian ACFTA di Era Pemerintahan SBY jilid II?
2.      Bagaimana substansi dari kebijakan luar negeri?
BAB II
PEMBAHASAN

Presiden SBY tampaknya sangat menyadari pentingnya politik luar negeri ketika beliau berbicara tentang visi strategis era globalisasi ini. Dalam hal kebijakan luar negeri Presiden SBY menyinggung bahwa Indonesia akan menempuh ”all directions foreign policy”, dimana kita dapat menjalin hubungan persahabatan dengan pihak manapun untuk kepentingan nasional kita, baik dari pihak Timur, Barat, Utara, dan Selatan. Kita bebas berkiprah menjalankan diplomasi dengan prinsip ”sejuta kawan, dan tak ada musuh” (a million friends, zero enemy).
Pada era Pemerintahan presiden SBY jilid II, pengambilan kebijakan terhadap politik luar negeri masih mendasarkan pada politik luar negeri sebelumnnya. Target politik luar negeri memperhatikan nilai yang harus tetap ditingkatkan di dalam negeri, sehingga tidak terjadi ketimpangan. Sebagai cerminan dari kehidupan demokrasi di Indonesia, Menlu menyatakan bahwa, “kebijakan politik luar negeri Indonesia saat ini lebih terbuka dan lebih transparan bagi para konstituennya. Kita perlu meningkatkan peran rekan kita dari civil society, media massa, akademisi dan konstituen lainnya dalam merumuskan isu-isu kebijakan luar negeri, sehingga setiap pihak memiliki peran dalam pengambilan kebijakan”, papar Menlu.
Misi pembangunan 2010-2014 adalah rumusan dari usaha-usaha yang diperlukan untuk mencapai Visi Indonesia 2014, yaitu terwujudnya Indonesia Sejahtera, Demokratis dan Berkeadilan, namun tidak dapat terlepas dari kondisi dan tantangan lingkungan global dan domestik pada kurun waktu 2010-2014 yang mempengaruhinya. Misi pemerintah dalam periode 2010-2014 diarahkan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera, aman dan damai, serta meletakkan fondasi yang lebih kuat bagi Indonesia yang adil dan demokratis. Usaha-usaha Perwujudan Visi Indonesia 2014 akan dijabarkan dalam tiga misi pemerintah tahun 2010-2014 sebagai berikut:

Misi 1: Melanjutkan Pembangunan Menuju Indonesia yang Sejahtera
Misi 2: Memperkuat Pilar-Pilar Demokrasi
Misi 3: Memperkuat Dimensi Keadilan di Semua Bidang

Penjelasan politik luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang dijelaskan mengenai:
1.      Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia;
2.      Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional;
3.      Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

Dalam pemerintahan SBY jilid II terdapat ciri-ciri khas PLNRI, yaitu:
1.      terbentuknya kemitraan-kemitraan strategis dengan negara-negara lain (Jepang, China, India, dll).
2.       terdapat kemampuan beradaptasi Indonesia pada perubahan-perubahan domestik dan perubahan-perubahan di luar negeri.
3.       Prakmatis, kreatif dan oportunis, artinya Indonesia mencoba menjalin hubungan dengan siapa saja yang bersedia membantu dan menguntungkan pihak Indonesia.
4.      TRUST, yaitu: membangun kepercayaan terhadap dunia Internasional. Yakni: unity, harmony, security, leadership, prosperity.

Dalam pembahasan makalah kali ini kami menyoroti suatu isu yang tidak lama ini menjadi isu yang gencar dibicarakan oleh publik berupa suatu perjanjian dengan China dalam hal perdagangan yang lebih dikenal dengan China ASEAN Free Trade Area (CAFTA) atau ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Perjanjian ACFTA yang diikuti Indionesia menjadi suatu kontroversi di ranah publik. Bagi mereka yang tidak menyetujuinya akan menyatakan bahwa ACFTA merupakan bencana yang dapat merugikan kalangan usaha di dalam negeri terutama dalam menghadapi arus gempuran produk China. Mereka khawatir akan banyak industri dalam negeri yang tidak mampu bersaing dengan industri asal China. Oleh karena itu, mereka telah menyerukan perlunya ACFTA untuk dinegosiasi ulang. Di balik adanya pertentangan terhadap perjanjian ACFTA, terdapat kalangan yang cenderung positif dengan menyatakan bahwa ACFTA justru akan membuka peluang bagi produk Indonesia untuk bersaing dan menembus pasar China. Pemerintah sendiri dalam hal ini tampaknya memilih menunjukkan sikap yang positif meneruskan ACFTA meski menyetujui untuk melakukan negosiasi ulang pada beberapa bagian tertentu dari kesepakatan tersebut.
Pertentangan mengenai perjanjian ACFTA sesungguhnhya telah menunjukkan sejumlah persoalan mendasar sejak dari perumusan substansi hingga proses pengambilan keputusan kebijakan luar negeri Indonesia. Kontroversi ACFTA dalam perumusan kebijakan luar negeri ini menuai berbagai persoalan yang mendasar dalam berbagai aspek. Pertama, seluruh kontroversi pelaksanaan ACFTA telah menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya menjadi substansi dari kebijakan luar negeri kita khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan internasional. Dalam konteks perundingan atau negosiasi ACFTA, berbagai kepentingan atau prioritas nasional di bidang ekonomi dan perdagangan di dalam negeri seharusnya menjadi tujuan dan substansi dasar dari kebijakan luar negeri di bidang ekonomi yang selanjutnya diperjuangkan melalui diplomasi sebagai perangkat pelaksana kebijakan luar negeri di dalam perundingan tersebut. Perlu kita sadari bahwa siapapun yang mewakili Indonesia dalam perundingan ACFTA tersebut tentunya menerima mandat dari pimpinan nasional sebagai pengambil keputusan kebijakan luar negeri yang tertinggi berdasarkan konstitusi. Akan tetapi, muncul kekhawatiran terhadap pimpinan nasional saat itu yang dianggap kurang memahami apa yang menjadi substansi kepentingan nasional dalam konteks perundingan ACFTA.
Dalam konteks persoalan ACFTA seharusnya perlu lebih dahulu dipahami maksud dari kesepakatan free trade area (FTA) atau perdagangan bebas. Free thrade area merupakan fenomena politik internasional yang diakibatkan oleh perdagangan bebas internasional. Fenomena ini juga semakin merebak terutama sejak terhentinya proses putaran perundingan Doha di WTO yang mendorong banyak negara untuk mencoba mencari mekanisme alternatif di luar kesepakatan perdagangan bebas secara global ala rezim WTO tersebut. FTA yang dicanangkan oleh Indonesia menjelaskan tentang perjanjian dagang Indonesia dalam kawasan regional. FTA ini yang mendasarkan Indonesia untuk mengadakan perjanjian dengan China sehingga muncul adanya ACFTA. Adanya FTA menjadi kekhawitiran munculnya efek spaghetti bowl (fenomena dimana terjadi begitu banyak kesepakatan perdagangan bebas antara berbagai negara yang cenderung menjadi tumpang tindih).
Dari pembahasan di atas terlihat jelas bahwa dengan adanya konsep FTA, setiap negara harus memahami secara komprehensif tentang apa yang menjadi tujuan strategis dari kesepakatan perdagangan bebas, serta manfaat strategis apa yang hendak dicapai bagi kepentingan ekonomi dan perdagangan nasionalnya masing-masing. Selain kesepakatan perdagangan bebas sebagai kensekuensi Negara tersebut harus mengurangi bentruk-bentuk proteksi terhadap industri.  maka pada akhirnya setiap perundingan atau negosiasi perdagangan bebas akan menuntut kesiapan dari setiap negara yang berpartisipasi untuk melakukan trade off (tukar menukar kepentingan sebagai langkah kompromi), sebagai upaya menjembatani antara kepentingan meningkatkan hubungan ekonomi yang menjadi tujuan kesepakatan perdagangan bebas dengan kepentingan untuk tetap melindungi industri di dalam negeri masing-masing.
Dalam negosiasi ACFTA adanya kontroversi lain yaitu,  ketidakjelasan dalam struktur dan pengambilan keputusan kebijakan luar negeri khususnya dalam konteks kerjasama ekonomi dan perdagangan internasional. Satu hal yang jelas adalah partisipasi Indonesia dalam ACFTA tentunya tidak bisa dilepaskan dari posisi Indonesia sebagai salah satu negara ASEAN. Dalam hal ini maka keputusan untuk mengikuti negosiasi dapat diasumsikan telah didasarkan pada pertimbangan masak dari aparat pemerintah terkait terutama dari Kementerian Luar Negeri RI yang terlibat langsung dalam diplomasi pada kerangka ASEAN dengan para kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian. Sejak timbulnya kontroversi memang terlihat bahwa Kementerian Perdagangan RI telah mengambil peran sebagai leading agency untuk menegosiasikan kembali beberapa bagian dari kesepakatan ACFTA yang dianggap merugikan. Namun kontroversi yang timbul setelah perjanjian ini akan diimplementasikan. Hal ini menunjukkan tidak adanya aspek transparansi dari proses pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah sejak awal perundingan hingga menjelang implementasi saat ini. 
Substansi ekonomi dalam negosiasi kesepakatan ACFTA dalam Proses negosiasi kesepakatan ACFTA, pangambilan keputusan para wakil perunding seakan tidak menyadari dan tidak mengantisipasi kesiapan kalangan industri di dalam negeri terhadap kesepakatan ACFTA saat negosiasi. Sehingga keputusan negosiasi tersebut dipandang tidak berpihak pada rakyat karena rakyat merasa dirugikan dengan adanya pengambilan keputusan masuk menjadi peserta ACFTA. Padahal bila dilihat lebih jauh lagi, Indonesia sulit untuk bersaing dengan China. Hal ini dilihat dari SDM dan teknologi kedua Negara. Sehingga keputusan tersebut banyak merugikan Indonesia dan lebih menguntungkan pihak China, karena China dengan bebas dapat memegang kendali terhadap perekonomian Indonesia dengan semakin banyaknya produk China yang menguasai pasar Indonesia. Jika hal ini tidak diantisipasi maka banyak produsen lokal akan gulung tikar dan berubah menjadi distributor maupun konsumen, karena China mampu bersaing dari segi harga dan kualitas. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya kekisruhan dan kebingungan yang melanda publik maupun pemerintah di dalam negeri tersebut karena hal ini merupakan fenomena yang sangat sulit dipahami dalam konteks sistem politik yang demokratis, bebas dan modern.
Akhirnya, semua kontroversi pelaksanaan ACFTA ini memberikan peringatan yang bagi kita semua yang perlu diperhatikan dengan seksama. Di masa mendatang hendaknya pemerintah perlu lebih cermat dalam merumuskan suatu kebijakan luar negeri, apalagi jika terkait dengan negosiasi atau kesepakatan internasional yang akan memberikan dampak luas pada masyarakat di dalam negeri seperti di bidang ekonomi dan perdagangan. Pemerintah terutama perlu memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di dalam negeri dengan berupaya lebih serius baik dalam melakukan konsultasi maupun dalam memperhatikan realita masyarakat di dalam negeri. Hanya melalui upaya konsultasi yang berkelanjutan inilah dapat diharapkan timbulnya kesatuan persepsi serta dukungan publik terhadap suatu kebijakan luar negeri.
Dalam hal ini disadari bahwa kebijakan luar negeri dalam bentuk apapun sesungguhnya memerlukan dukungan dan partisipasi dalam derajat tertentu dari masyarakat di dalam negeri. Kondisi ini menjadi semakin mutlak dalam suatu negara yang menganut sistem politik yang demokratis dan bebas. Selama satu dekade berjalannya reformasi, Indonesia secara konsisten telah mampu menunjukkan keberhasilan dalam membangun dan memelihara system politik yang demokratis sehingga mengundang banyak penghargaan dari masyarakat internasional.





BAB III
PENUTUP

Pengambilan keputusan atau pilihan kebijakan luar negeri sesungguhnya tidak dapat didasarkan hanya pada keinginan apalagi ambisi dari pimpinan atau pengambilan keputusan belaka. (Rizal Sukma, 2005). Namun, perlu didasarkan dari suatu proses yang obyektif dan penuh pertimbangan yang ketat. Tak kalah pentingnya untuk memahami proses perumusan kebijakan luar negeri melalui pemahaman atas elemen-elemen dasarnya yaitu aktor, proses dan sistem/konteks yang melingkupinya, serta bagaimana masing-masing elemen tersebut saling berinteraksi secara dinamis.
Dilihat dari keadaan Indonesia saat ini, politik luar negeri pemerintahan SBY jilid II terdapat kekurangan. Dalam hal ini politik luar negeri SBY kurang bisa menyelesaikan masalah-masalah di dalam negeri. Di sini kita dapat melihatnya dari bertambah banyaknya jumlah orang miskin di Indonesia. Padahal, jika secara konseptual politik luar negeri disebut sebagai perpanjangan tangan dari kebijakan domestik, seharusnya poloitik luar negeri Indonesia  bisa menjadi media penyelesaian masalah di dalam negeri. Oleh karena itu, banyak pihak yang menganggap politik luar negeri SBY dengan sebutan: It’s about Image, karena SBY berlaku hanya untuk memulihkan citra baik Indonesia di luar negeri, dan kurang memperhatikan ke dalam negeri.
Dari berbagai pembahasan di atas, kesimpulan yang bisa kita ambil adalah adanya persoalan ketidakjelasan wewenang masing-masing institusi pemerintah serta tidak adanya transparansi dalam pengambilan keputusan dapat menjadi salah satu faktor yang menjelaskan minimnya konsultasi publik serta ketidaksiapan publik terhadap implementasi ACFTA. Politik luar negeri dalam suatu negara diletakan dalam kebijakan dan aksi yang saling berkesinambungan dan perubahaan yang saling berinteraksi. Dalam langkah pengambilan keputusan politik luar negeri menurut Snyder dalam essaynya “Foreign Policy Decision Making” dikatakan sedikitnya pengambilan keputusan dipengaruhi oleh tiga faktor utama: lingkungan internal, struktur dan perilaku sosial, serta lingkungan eksternal. Pengambilan keputusan luar negeri yang kemudian oleh elite politik dijadikan arah bagi kebijakan dan aksi yang akan diambil. Seperti dalam halnya suatu sistem, proses transformasi input dan output merupakan pencerminan dari pengelolaan politik luar negeri sebuah negara. Dalam arus globalisasi yang berkembang, diperlukan kecermataan dalam pengambilan keputusan politik luar negeri Indonesia, sehingga pada akhirnya tidak merugikan kepentingan nasionalnya. Politik bebas aktif Indonesia seharusnya menjadikan Indonesia dapat berperan besar dalam rangka partispasinya di dunia Internasional di tengah-tengah arus globalisasi ini. Tidak hanya dalam hal itu saja, akan tetapi sebagai sebuah negara yang memilik sumber kekayaan alam yang besar, Indonesia berpotensi mempunyai kekuataan di dunia internasional. Maka kedua hal ini seharusnya dapat membawa Indonesia menempati posisi yang cukup kuat di mata internasional.
Sebaliknya perlu disadari bahwa kita hidup di era globalisasi ekonomi dengan ciri utama ekonomi pasar yang terbuka serta kompetisi bisnis yang sulit untuk dihindari. Dengan demikian masyarakat khususnya kalangan usaha juga harus menerima realita ini dan berupaya secara bersungguh-sungguh meningkatkan daya saingnya agar dapat berkompetisi secara global. Tanpa adanya kesungguhan semua pihak di dalam negeri untuk menyatukan persepsi dan mempersiapkan diri menghadapi persaingan global, maka setiap kali pemerintah menyepakati suatu kesepakatan internasional terutama di bidang ekonomi, energi kita akan lebih habis oleh rundungan kontroversi di dalam negeri tanpa henti.


DAFTAR PUSTAKA

www.google.com : ISIAS. “Kebijakan Luar Negeri RI di era Pemerintahan SBY jilid II: Pemahaman Terhadap Keinginan, Proses dan Konteksnya”, 09 Mei 2010.

www.google.com : ISIAS. “Kontroversi Pelaksanaan ASEAN-China Free Trade Area (CAFTA) Dan Kebijakan Luar Negeri Indonesia”, diakses pada : 10 Mei 2010.