Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan
negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki
pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus,
baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak
kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah
perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam
menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa,
serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.
1.
Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan
untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama
negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya sistim
politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal,
rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat
mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran
antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang sebagai
Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa
Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris
berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki
kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk
menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris.
Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris.
Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah
suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili
daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini
merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang
beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan
sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan
mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris
kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan
kesatuan, yang
senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi
dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh
partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap
sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif
dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House
of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan.
Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan
Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan
sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di
Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan
Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk
meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari
tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka
menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa
mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan
kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya
ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena
kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi
kep ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka
akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis.
Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula
dari ajaran Karl Marx (18181883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan
mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin
(1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis,
karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922,
berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu
Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain.
Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang
menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan
menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai
komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli
keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah
yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme
Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan
yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet
of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah
Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya
lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang
ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain,
yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15
(lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu)
orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet,
masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent
Srates).
c. Sistem Politih Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara
serikat ) yang terdiri dari negara-negara bagian yang sama sekali terpisah
dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara
bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya
negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan
kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan
legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of
Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya
tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan
kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan
kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of
Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang,
kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden
berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan
undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress,
Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan
yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu
ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap
menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus
disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check
and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan
tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan
tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai
politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai
Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum
dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of
Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem
pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan
presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem
pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama
antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat
menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut
dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak
istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga
negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka
pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite,
fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal
pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya
pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima (1958),
kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi
dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana
menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga
kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya,
tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat
membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor)
konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul
di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung
jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari
dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e. Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik
dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua,
Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu,
yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika
Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang
menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki
dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang
mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis
Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen
yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus
meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah.
Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan
Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang
mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya
diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu
undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya.
Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih
awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada
Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
- 2.
Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang
akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang
merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat
(komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi
parlementer di Israel.
- a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah
menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan
secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang
menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja
dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan
pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara
dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang
menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris
Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat
Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang
didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara
bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan,
namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina
maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan
terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era
globalisasi.
- b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak
jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua
belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan
dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat,
tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih.
Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan
kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang
dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan
dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung
jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain
membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat
undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula-Dewan
pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden)
yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan
Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar
sebagai berikut:
1)
Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam
beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2)
Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum
, yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin
dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan
Nasional Iran.
- c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala
negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan
agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak
ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak
sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya
bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya
selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when
icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai
badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilanpengadilan biasa,
Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah
Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari
Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja
peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa
wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan
beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat
atas persetujuan raja.
- d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang
meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini
saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan
legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung
jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu
oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih oleh partai dan bertanggung
jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan
partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel
disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan
lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat
menunjuk anggota legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari
beberapa negara maka dapal diainbil manfat yang luas untuk memahami dan
menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan
mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan
negaranya.
- 3.
Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem politik di berbagai
negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara
negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat
pada:
- a. Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara
kesatuan dan negara serikal/ fcderasi. Negara kesatuan adalah negara yang
bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara
hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara, satu
kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan
bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara scrikat atau federasi adalah negara yang
terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian
negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian
wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara
Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.
- b. Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki
atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau
Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya
seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya
Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala
negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa,
jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh
negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika
Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
- c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan
menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam
pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan
perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu
gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang
menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam
pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri
(kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh
presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan
sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan
sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam
praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu
pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya
antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja
sama.
- d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan
bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu
kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang
terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan
Francis.
Demikian garis besar perbedaan system politik antar
negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri dari pihak politik yang
menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
Sumber :
Suprapto, dkk, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan
SMA/MA 1, Bumi Aksara, Jakarta.