Pemberitaan
yang dimuat oleh Suara Merdeka, tanggal 30 Maret, dapat dilihat beberapa pihak,
antara lain: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Fraksi Partai Amanat Nasional
(PAN), dan Pemerintah. Dalam hal ini, DPR seperti melakukan tindakan cuci
tangan dengan membuat alternatinf yang memberi keleluasaan pemerintah untuk
menyesuaikan harga BBM brsubsidi. Sedangkan, Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy mengatakan bahwa, “ usulan penambahan pasal 7 ayat
6A yang memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM
bersubsidi dengan harga minyak dunia. "Pemerintah diberi keleluasaan
menentukan harga BBM, apa dinaikkan, tetap atau malah diturunkan. Tidak ada
kewenangan bagi DPR ikut menolak ataupun menyetujui kebijakan yang jadi domain
pemerintah". Artinya, DPR didukung oleh perkataan oleh Ketua Fraksi PAN
yang merupakan anggota partai koalisi pemerintah memberikan keleluasaan bagi
pemerintah untuk melangkah merumuskan kenaikan BBM dengan harga tetap, naik,
ataupun turun.
Peran DPR diatas adalah memberikan kelonggaran bagi pemerintah,
namun DPR sebagai pengejawantahan dari rakyat dengan melakukan tindakan
tersebut sama halnya dengan menyerahkan nasib rakyat yang pada saat itu sedang
kebingungan tentang isu dari perumusan kebijakan pemerintah tentang kenaikan
BBM. Maka, pemerintah sebagai pihak yang mengusulkan kenaikan BBM dan DPR masuk
dalam proses konversi merupakan pihak yang menggodok adanya perencanaan yang
dirancang oleh pemerintah. Artinya,penundaan kenaikan BBM yang sesuai dengan
pasal 7 ayat 6 adalah tindakan yang dilakukan oleh DPR, mengingat di tubuh DPR
banyak partai yang berkoalisi dengan pemerintah yang dapat berdampak pada
pemerintah dapat lebih leluasa dengan bantuan DPR dalam rancangan kebijakannya.
Dengan demikian, dalam pemberitaan ini, pihak yang paling berpengaruh adalah
DPR, dilihat dari posisi DPR yag menggodok rancangan kebijakan pemerintah yang
kemudian memunculkan arah penyetujuan terhadap alternatif pasal 7 ayat 6 saat
itu.
Sumber:
“DPR Cuci Tangan Perihal Kenaikan BBM,” suaramerdeka.com. diunggah pada 30 Maret
2012, http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/30/113960/DPR-Cuci-Tangan-Perihal-Kenaikan-BBM
30 Maret 2012 | 15:02 wib
DPR Cuci Tangan Perihal Kenaikan BBM
JAKARTA,
suaramerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat sepertinya melakukan
tindakan cuci tangan dengan membuat alternatif dalam APBN-P yang memberi
keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Langkah legislatif
ini bisa melanggar konstitusi khususnya pasal 33 UUD 1945.
"Pasal
itu menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara. Siapa negara? Itu DPR sebagai pengejewantahan rakyat dan
pemerintah," kata pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, Jumat
(30/3).
Dia
menandaskan, kata Kata "negara" dalam konstitusi tersebut yang
menjadikan DPR tidak bisa melepaskan haknya kepada pemerintah semata-mata untuk
menentukan kebijakan yang terkait hajat hidup orang banyak. Hal lain adalah
menyatakan perang dan penarikan pajak. Langkah pemerintah ini harus sesuai
persetujuan DPR.
"Dalam
kasus divestasi Newmont, DPR ngotot harus lewat persetujuannya karena di situ
ada tambang emas. Karena tambang emas merupakan kekayaan alam. Untuk BBM juga
jangan sampai ada opsi menyerahkan ke pemerintah," papar Irman.
Menurut
dia, harga minyak adalah simbol kedaulatan nagara dalam sektor ekonomi. Sebuah
kedaulatan maka tidak bisa dipengaruhi harga dunia. "Silakan saja harga
BBM dunia naik tetapi tidak bisa hal itu dijadikan patokan negara kita untuk
menaikkan," ujarnya.
Ditandaskannya,
opsi DPR adalah tinggal menolak kenaikan harga BBM naik atau harganya tetap.
"Kalau opsi pasal 7 ayat 6 A itu disetujui, maka DPR telah melucuti
kedaulatan rakyat,"ungkap Irman.
Pada
rancangan pasal 7 ayat 6A itu disebutkan: Dalam hal harga rata-rata minyak
Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami
kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional
yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk
melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.
Ketua
Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, usulan penambahan pasal 7 ayat 6A yang memberi
keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga
minyak dunia. "Pemerintah diberi keleluasaan menentukan harga BBM, apa
dinaikkan, tetap atau malah diturunkan. Tidak ada kewenangan bagi DPR ikut
menolak ataupun menyetujui kebijakan yang jadi domain pemerintah,"
katanya.
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/03/30/113960/DPR-Cuci-Tangan-Perihal-Kenaikan-BBM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar